Halaman

    Social Items

🪙 EMAS ACEH Rp 7.760.000/mayam ◆ 🕌 SHOLAT BANDA ACEH Memuat... ◆ 🌤️ CUACA Memuat... ◆ 🕐 UPDATE Memuat...

 


Bendera Bulan Bintang Kembali Jadi Polemik di Aceh, Pemerintah Diminta Segera Beri Kepastian Hukum

BANDA ACEH — Persoalan Bendera Bulan Bintang kembali menjadi perhatian publik Aceh. Polemik mengenai simbol yang telah lama dikaitkan dengan sejarah konflik dan proses perdamaian Aceh itu kembali mencuat setelah pengibaran Bendera Bulan Bintang dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh ke-21 pada 15 Agustus 2026 lalu.

Peristiwa tersebut bahkan sempat berujung kericuhan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang, sementara dalam perkembangan berikutnya terjadi penurunan Bendera Merah Putih di sejumlah lokasi.

Pasca kejadian tersebut, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status dan penggunaan Bendera Bulan Bintang.

Sudah Diatur dalam Qanun Aceh

Persoalan tersebut menjadi rumit karena Aceh sebenarnya telah memiliki Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Namun, keberadaan qanun tersebut belum menyelesaikan persoalan di lapangan. Pemerintah Aceh menyebut masih diperlukan kepastian dari pemerintah pusat mengenai implementasi aturan tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, sebelumnya menyampaikan bahwa status hukum penggunaan Bendera Bulan Bintang masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Ketua DPRA juga mendorong adanya kejelasan sehingga masyarakat tidak terus berada dalam situasi yang membingungkan setiap kali simbol tersebut dikibarkan.

Jangan Sampai Menjadi Konflik Berulang

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh kemudian meminta masyarakat menyikapi persoalan tersebut dengan tenang dan mengedepankan komunikasi.

Dalam rapat paripurna DPRA pada 27 Agustus 2026, Fadhlullah mengatakan persoalan bendera masih membutuhkan proses dan meminta seluruh pihak menjaga perdamaian Aceh.

Pernyataan serupa kembali disampaikan Fadhlullah pada September 2026. Ia mendorong agar persoalan bendera segera dicarikan solusi agar tidak terus berulang dan berpotensi menimbulkan ketegangan antara masyarakat dengan aparat keamanan.

Menurut Fadhlullah, persoalan tersebut berkaitan dengan perjalanan perjanjian damai Aceh dan perlu dibahas melalui komunikasi serta penyelesaian bersama.

Antara Identitas Aceh dan Kepastian Hukum

Bagi sebagian masyarakat Aceh, Bendera Bulan Bintang tidak hanya dipandang sebagai sebuah kain atau simbol biasa, tetapi berkaitan dengan sejarah perjalanan Aceh, identitas daerah, serta dinamika proses perdamaian setelah konflik.

Di sisi lain, penggunaan simbol tersebut di ruang publik tetap menimbulkan persoalan hukum dan keamanan karena terdapat perbedaan pandangan mengenai penerapan qanun Aceh dengan ketentuan pemerintah pusat.

Karena itu, penyelesaian persoalan tidak hanya membutuhkan keputusan administratif, tetapi juga komunikasi antara Pemerintah Aceh, DPRA, pemerintah pusat dan masyarakat.

Menunggu Langkah Pemerintah Pusat

Hingga saat ini, Pemerintah Aceh dan DPRA telah menyatakan akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian mengenai persoalan tersebut.

Kepastian hukum dinilai penting agar persoalan Bendera Bulan Bintang tidak terus muncul pada setiap momentum besar di Aceh dan kemudian berkembang menjadi ketegangan di lapangan.

Bagi Aceh, persoalan ini menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam menjaga keberlanjutan perdamaian yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Inisial News — Perdebatan mengenai Bendera Bulan Bintang menunjukkan bahwa sejumlah persoalan pascakonflik Aceh masih membutuhkan penyelesaian melalui dialog, kepastian hukum dan komunikasi antara Aceh dengan pemerintah pusat.

Bendera Bulan Bintang Kembali Jadi Polemik di Aceh, Pemerintah Diminta Segera Beri Kepastian Hukum

inisial news

 


Bendera Bulan Bintang Kembali Jadi Polemik di Aceh, Pemerintah Diminta Segera Beri Kepastian Hukum

BANDA ACEH — Persoalan Bendera Bulan Bintang kembali menjadi perhatian publik Aceh. Polemik mengenai simbol yang telah lama dikaitkan dengan sejarah konflik dan proses perdamaian Aceh itu kembali mencuat setelah pengibaran Bendera Bulan Bintang dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh ke-21 pada 15 Agustus 2026 lalu.

Peristiwa tersebut bahkan sempat berujung kericuhan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang, sementara dalam perkembangan berikutnya terjadi penurunan Bendera Merah Putih di sejumlah lokasi.

Pasca kejadian tersebut, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status dan penggunaan Bendera Bulan Bintang.

Sudah Diatur dalam Qanun Aceh

Persoalan tersebut menjadi rumit karena Aceh sebenarnya telah memiliki Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Namun, keberadaan qanun tersebut belum menyelesaikan persoalan di lapangan. Pemerintah Aceh menyebut masih diperlukan kepastian dari pemerintah pusat mengenai implementasi aturan tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, sebelumnya menyampaikan bahwa status hukum penggunaan Bendera Bulan Bintang masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Ketua DPRA juga mendorong adanya kejelasan sehingga masyarakat tidak terus berada dalam situasi yang membingungkan setiap kali simbol tersebut dikibarkan.

Jangan Sampai Menjadi Konflik Berulang

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh kemudian meminta masyarakat menyikapi persoalan tersebut dengan tenang dan mengedepankan komunikasi.

Dalam rapat paripurna DPRA pada 27 Agustus 2026, Fadhlullah mengatakan persoalan bendera masih membutuhkan proses dan meminta seluruh pihak menjaga perdamaian Aceh.

Pernyataan serupa kembali disampaikan Fadhlullah pada September 2026. Ia mendorong agar persoalan bendera segera dicarikan solusi agar tidak terus berulang dan berpotensi menimbulkan ketegangan antara masyarakat dengan aparat keamanan.

Menurut Fadhlullah, persoalan tersebut berkaitan dengan perjalanan perjanjian damai Aceh dan perlu dibahas melalui komunikasi serta penyelesaian bersama.

Antara Identitas Aceh dan Kepastian Hukum

Bagi sebagian masyarakat Aceh, Bendera Bulan Bintang tidak hanya dipandang sebagai sebuah kain atau simbol biasa, tetapi berkaitan dengan sejarah perjalanan Aceh, identitas daerah, serta dinamika proses perdamaian setelah konflik.

Di sisi lain, penggunaan simbol tersebut di ruang publik tetap menimbulkan persoalan hukum dan keamanan karena terdapat perbedaan pandangan mengenai penerapan qanun Aceh dengan ketentuan pemerintah pusat.

Karena itu, penyelesaian persoalan tidak hanya membutuhkan keputusan administratif, tetapi juga komunikasi antara Pemerintah Aceh, DPRA, pemerintah pusat dan masyarakat.

Menunggu Langkah Pemerintah Pusat

Hingga saat ini, Pemerintah Aceh dan DPRA telah menyatakan akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian mengenai persoalan tersebut.

Kepastian hukum dinilai penting agar persoalan Bendera Bulan Bintang tidak terus muncul pada setiap momentum besar di Aceh dan kemudian berkembang menjadi ketegangan di lapangan.

Bagi Aceh, persoalan ini menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam menjaga keberlanjutan perdamaian yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Inisial News — Perdebatan mengenai Bendera Bulan Bintang menunjukkan bahwa sejumlah persoalan pascakonflik Aceh masih membutuhkan penyelesaian melalui dialog, kepastian hukum dan komunikasi antara Aceh dengan pemerintah pusat.

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.