Halaman

    Social Items

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Untuk itu, INISIAL NEWS menetapkan pedoman dalam operasional pemberitaan demi menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan Kode Etik Jurnalistik:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna media siber, termasuk komentar, saran, atau tulisan blog.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

  • Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi terlebih dahulu sebelum ditayangkan.

  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama (konfirmasi/keberimbangan) pada berita yang sama.

  • Khusus untuk berita yang mengandung unsur mendesak/cepat, verifikasi dapat dilakukan secara simultan, dengan syarat berita berikutnya segera dimuat sebagai pemutakhiran (update).

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

[Nama Media Kamu] wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak boleh:

  • Mengandung unsur kebohongan, fitnah, sadis, dan cabul.

  • Mengandung unsur prasangka dan kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.

  • Diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin, bahasa, serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Ralat atau koreksi dilakukan atas kekeliruan informasi faktual yang dimuat dalam berita, dan diposisikan secara jelas pada berita yang diralat tersebut dengan keterangan waktu ralat dilakukan.

  • Hak Jawab wajib dimuat oleh media siber sebagai bentuk pertanggungjawaban pers terhadap pihak yang merasa dirugikan.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kembali karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah hukum yang sifatnya mendasar, melanggar hak anak, kesusilaan masa lalu, atau atas rekomendasi resmi dari Dewan Pers.

  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada pembaca.

6. Iklan dan Konten Komersial

  • Setiap media siber harus membedakan dengan tegas antara produk berita (jurnalistik) dan produk iklan atau konten bersponsor (advertorial).

  • Setiap konten iklan atau bersponsor wajib diberi penanda yang jelas seperti kata "Iklan", "Advertorial", atau "Sponsored Content".

7. Hak Cipta

INISIAL NEWS berkewajiban menghormati hak cipta pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengutipan data, foto, video, atau teks dari media lain wajib mencantumkan sumber aslinya secara jelas.