Halaman

    Social Items

🪙 EMAS ACEH Rp 7.760.000/mayam ◆ 🕌 SHOLAT BANDA ACEH Memuat... ◆ 🌤️ CUACA Memuat... ◆ 🕐 UPDATE Memuat...

 


DPR Aceh Minta TNI Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Menyikapi Pengibaran Bendera Bulan Bintang

BANDA ACEH, INISIAL NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta aparat keamanan, khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), agar tidak bertindak agresif dalam menyikapi pengibaran Bendera Bulan Bintang oleh masyarakat di sejumlah wilayah Aceh.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, menyusul terjadinya ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan terkait pengibaran bendera tersebut di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, serta beberapa daerah lainnya.

Muharuddin menilai, penanganan persoalan bendera Aceh perlu dilakukan secara persuasif, dialogis, dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Menurutnya, tindakan berlebihan justru berpotensi memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan yang selama ini dijaga bersama.

Ia menjelaskan, persoalan Bendera Bulan Bintang berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut Muharuddin, sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera tersebut juga sedang menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai belum menuntaskan persoalan regulasi mengenai simbol daerah Aceh.

Karena itu, ia meminta aparat keamanan agar menghindari tindakan represif, termasuk dugaan kekerasan fisik terhadap warga. Penanganan di lapangan, kata dia, harus dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat.

“Pihak TNI tidak perlu terlalu agresif. Hal-hal seperti ini harus dihindari agar kondusivitas keamanan di Aceh terus terjaga,” demikian inti imbauan Muharuddin dalam keterangannya pada Kamis, 15 Oktober 2026.

DPRA Dorong Kejelasan Status Bendera Aceh

Lebih lanjut, Muharuddin menyampaikan bahwa DPRA bersama Pemerintah Aceh terus berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh kejelasan mengenai ketentuan dan status Bendera Bulan Bintang sebagai simbol daerah Aceh.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting agar persoalan tersebut tidak terus berulang dan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan regulasi tersebut melalui komunikasi dan koordinasi antarlembaga.

Di sisi lain, Muharuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban, menghindari tindakan provokatif, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.

Ia menegaskan bahwa perdamaian dan keamanan Aceh merupakan tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan simbol daerah perlu diselesaikan melalui dialog, kepastian hukum, dan pendekatan yang menghormati masyarakat.

Dengan adanya komunikasi yang terbuka antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang dapat ditangani secara bijaksana tanpa menimbulkan ketegangan baru di Aceh.

Sumber informasi: Pernyataan Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 15 Oktober 2026.

DPR Aceh Minta TNI Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Menyikapi Pengibaran Bendera Bulan Bintang

inisial news

 


DPR Aceh Minta TNI Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Menyikapi Pengibaran Bendera Bulan Bintang

BANDA ACEH, INISIAL NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta aparat keamanan, khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), agar tidak bertindak agresif dalam menyikapi pengibaran Bendera Bulan Bintang oleh masyarakat di sejumlah wilayah Aceh.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, menyusul terjadinya ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan terkait pengibaran bendera tersebut di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, serta beberapa daerah lainnya.

Muharuddin menilai, penanganan persoalan bendera Aceh perlu dilakukan secara persuasif, dialogis, dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Menurutnya, tindakan berlebihan justru berpotensi memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan yang selama ini dijaga bersama.

Ia menjelaskan, persoalan Bendera Bulan Bintang berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut Muharuddin, sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera tersebut juga sedang menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai belum menuntaskan persoalan regulasi mengenai simbol daerah Aceh.

Karena itu, ia meminta aparat keamanan agar menghindari tindakan represif, termasuk dugaan kekerasan fisik terhadap warga. Penanganan di lapangan, kata dia, harus dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat.

“Pihak TNI tidak perlu terlalu agresif. Hal-hal seperti ini harus dihindari agar kondusivitas keamanan di Aceh terus terjaga,” demikian inti imbauan Muharuddin dalam keterangannya pada Kamis, 15 Oktober 2026.

DPRA Dorong Kejelasan Status Bendera Aceh

Lebih lanjut, Muharuddin menyampaikan bahwa DPRA bersama Pemerintah Aceh terus berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh kejelasan mengenai ketentuan dan status Bendera Bulan Bintang sebagai simbol daerah Aceh.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting agar persoalan tersebut tidak terus berulang dan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan regulasi tersebut melalui komunikasi dan koordinasi antarlembaga.

Di sisi lain, Muharuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban, menghindari tindakan provokatif, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.

Ia menegaskan bahwa perdamaian dan keamanan Aceh merupakan tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan simbol daerah perlu diselesaikan melalui dialog, kepastian hukum, dan pendekatan yang menghormati masyarakat.

Dengan adanya komunikasi yang terbuka antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang dapat ditangani secara bijaksana tanpa menimbulkan ketegangan baru di Aceh.

Sumber informasi: Pernyataan Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 15 Oktober 2026.

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.