Halaman

    Social Items


BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan jajaran Pemerintah Aceh untuk segera menyusun skema revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman (Blok Andaman). Revisi tersebut akan dibahas bersama SKK Migas guna memastikan proyek strategis nasional itu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.

Arahan Gubernur Aceh tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun. Menurutnya, Pemerintah Aceh saat ini tengah mempersiapkan berbagai bahan dan masukan yang akan dibawa dalam pembahasan revisi PoD yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026.

“Pak Gubernur menginginkan agar pembahasan revisi PoD melibatkan berbagai elemen sehingga aspirasi masyarakat Aceh dapat terwakili secara menyeluruh,” ujar Nasir di Banda Aceh.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Aceh dan Kepala SKK Migas di Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, SKK Migas disebut memberikan ruang kepada Pemerintah Aceh untuk mengusulkan revisi terhadap rencana pengembangan Lapangan Gas Tangkulo.

Nasir menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak menolak investasi maupun pengembangan proyek South Andaman yang dikelola oleh Mubadala Energy. Sebaliknya, pemerintah mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan karena dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Investasi merupakan salah satu kunci untuk membuka lapangan kerja, mengurangi angka kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.

Menurutnya, revisi PoD yang diusulkan bertujuan agar pengembangan Blok Andaman selaras dengan visi pembangunan Aceh yang mengedepankan hilirisasi industri. Konsep tersebut juga dinilai sejalan dengan program pemerintah pusat dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.

Pemerintah Aceh mengusulkan agar gas dan kondensat dari Lapangan Tangkulo disalurkan langsung ke daratan melalui sistem pipa (onshore pipelining) dan diproses di fasilitas pengolahan darat (Onshore Processing Facility/OPF) dengan memanfaatkan infrastruktur yang tersedia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.

Skema tersebut diyakini mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian Aceh, mulai dari tumbuhnya sektor industri hilir, meningkatnya investasi, hingga terbukanya lapangan kerja dalam jumlah besar bagi masyarakat lokal.

“Fasilitas pengolahan di darat akan memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung di lepas pantai karena mampu mendorong berkembangnya berbagai sektor usaha pendukung,” jelas Nasir.

Sebelumnya, PoD yang telah disetujui Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026 menetapkan pengolahan gas dan kondensat dilakukan melalui fasilitas terapung (Floating Production Storage and Offloading/FPSO) di kawasan South Andaman. Hasil produksi kemudian disalurkan ke fasilitas penerimaan darat (Onshore Receiving Facility/ORF) di KEK Arun melalui jaringan pipa bawah laut.

Pemerintah Aceh berharap revisi PoD dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah, sehingga keberadaan Blok Andaman tidak hanya menjadi proyek energi nasional, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Reporter : Inisial News
Editor : Redaksi Inisial News

Instruksikan Revisi PoD Blok Andaman, Dorong Pengolahan Gas di Darat untuk Maksimalkan Manfaat Ekonomi Aceh

inisial news


BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan jajaran Pemerintah Aceh untuk segera menyusun skema revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman (Blok Andaman). Revisi tersebut akan dibahas bersama SKK Migas guna memastikan proyek strategis nasional itu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.

Arahan Gubernur Aceh tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun. Menurutnya, Pemerintah Aceh saat ini tengah mempersiapkan berbagai bahan dan masukan yang akan dibawa dalam pembahasan revisi PoD yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026.

“Pak Gubernur menginginkan agar pembahasan revisi PoD melibatkan berbagai elemen sehingga aspirasi masyarakat Aceh dapat terwakili secara menyeluruh,” ujar Nasir di Banda Aceh.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Aceh dan Kepala SKK Migas di Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, SKK Migas disebut memberikan ruang kepada Pemerintah Aceh untuk mengusulkan revisi terhadap rencana pengembangan Lapangan Gas Tangkulo.

Nasir menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak menolak investasi maupun pengembangan proyek South Andaman yang dikelola oleh Mubadala Energy. Sebaliknya, pemerintah mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan karena dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Investasi merupakan salah satu kunci untuk membuka lapangan kerja, mengurangi angka kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.

Menurutnya, revisi PoD yang diusulkan bertujuan agar pengembangan Blok Andaman selaras dengan visi pembangunan Aceh yang mengedepankan hilirisasi industri. Konsep tersebut juga dinilai sejalan dengan program pemerintah pusat dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.

Pemerintah Aceh mengusulkan agar gas dan kondensat dari Lapangan Tangkulo disalurkan langsung ke daratan melalui sistem pipa (onshore pipelining) dan diproses di fasilitas pengolahan darat (Onshore Processing Facility/OPF) dengan memanfaatkan infrastruktur yang tersedia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.

Skema tersebut diyakini mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian Aceh, mulai dari tumbuhnya sektor industri hilir, meningkatnya investasi, hingga terbukanya lapangan kerja dalam jumlah besar bagi masyarakat lokal.

“Fasilitas pengolahan di darat akan memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung di lepas pantai karena mampu mendorong berkembangnya berbagai sektor usaha pendukung,” jelas Nasir.

Sebelumnya, PoD yang telah disetujui Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026 menetapkan pengolahan gas dan kondensat dilakukan melalui fasilitas terapung (Floating Production Storage and Offloading/FPSO) di kawasan South Andaman. Hasil produksi kemudian disalurkan ke fasilitas penerimaan darat (Onshore Receiving Facility/ORF) di KEK Arun melalui jaringan pipa bawah laut.

Pemerintah Aceh berharap revisi PoD dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah, sehingga keberadaan Blok Andaman tidak hanya menjadi proyek energi nasional, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Reporter : Inisial News
Editor : Redaksi Inisial News