BP3MI Ungkap Fakta Baru, PMI Asal Aceh Korban Pembunuhan di Malaysia Ternyata Berangkat Nonprosedural
BANDA ACEH – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mengungkap fakta baru terkait kasus meninggalnya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang diduga menjadi korban pembunuhan di Malaysia.
Korban diketahui bernama Putri Hensy Aprilda (22), warga Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan hasil penelusuran BP3MI Aceh, korban tidak tercatat sebagai pekerja migran resmi dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, mengatakan hasil pemeriksaan data menunjukkan bahwa Putri diduga berangkat ke Malaysia melalui jalur nonprosedural atau ilegal.
"Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem, nama almarhumah tidak ditemukan dalam data pekerja migran resmi. Hal ini mengindikasikan bahwa yang bersangkutan bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural," kata Siti Rolijah, Selasa (24/6/2026).
BP3MI Aceh bersama petugas Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Aceh Tamiang serta Dinas Tenaga Kerja setempat juga telah mendatangi kediaman keluarga korban untuk melakukan pendalaman informasi.
Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap bahwa pihak keluarga sudah hampir dua tahun tidak berkomunikasi dengan korban. Bahkan, selama ini keluarga hanya mengetahui Putri bekerja di wilayah Kota Langsa, Aceh.
Saat ini, kasus kematian Putri Hensy Aprilda beserta bayinya masih dalam penanganan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM). Proses pendampingan terhadap korban juga dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Informasi sementara menyebutkan bahwa seorang perempuan warga negara Malaysia telah diamankan terkait kasus tersebut. Aparat setempat masih mendalami motif pembunuhan, yang diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang.
BP3MI Aceh mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan, serta hak-hak pekerja selama berada di negara tujuan.
Editor: Inisial News
