21 Tahun Perdamaian Aceh, Eks Kombatan dan Eks Napol Soroti Ketimpangan Kesejahteraan serta Realisasi MoU Helsinki
ACEH – Dua puluh satu tahun setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, persoalan kesejahteraan masyarakat Aceh kembali menjadi sorotan. Sejumlah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), mantan tahanan politik atau narapidana politik (Tapol/Napol) penerima amnesti, serta korban konflik dinilai masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi dan sosial.
Momentum 21 tahun perdamaian Aceh yang diperingati pada 15 Agustus 2026 dinilai belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Kritik terutama diarahkan pada masih adanya ketimpangan ekonomi serta belum tuntasnya sejumlah agenda reintegrasi.
Mantan kombatan sekaligus eks Napol GAM penerima amnesti, Saipul Husnifin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ekonomi masyarakat Aceh setelah lebih dari dua dekade perdamaian.
Menurutnya, usia 21 tahun perdamaian seharusnya menjadi momentum untuk melihat peningkatan kesejahteraan yang signifikan. Namun, kondisi masyarakat di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.
“Seharusnya di usia 21 tahun perdamaian ini kesejahteraan rakyat Aceh sudah melangit. Namun prestasi saat ini justru angka kemiskinan menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ujar Saipul, Minggu (16/8/2026).
Hak Reintegrasi Masih Jadi Sorotan
Selain persoalan kemiskinan, pelaksanaan hak-hak yang berkaitan dengan proses reintegrasi juga menjadi perhatian.
Sejumlah hak yang diharapkan dapat dirasakan para mantan kombatan, Tapol/Napol, dan korban konflik disebut masih belum terlaksana secara menyeluruh. Di antaranya berkaitan dengan akses lahan, pekerjaan yang layak serta dukungan ekonomi bagi kelompok yang terdampak konflik.
Saipul menilai masih terdapat mantan kombatan, eks Tapol/Napol, maupun korban konflik yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit dan belum memperoleh perhatian yang dinilai memadai dari pemerintah.
“Mayoritas dari kami masih berada di bawah garis kemiskinan dan luput dari perhatian pemerintah, bahkan terkesan dianggap tidak penting. Seakan-akan kami bukan anak bangsa yang layak memperoleh perlakuan yang sama,” katanya.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius karena perdamaian seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai berhentinya konflik bersenjata, tetapi juga diwujudkan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Implementasi MoU Helsinki Diminta Dievaluasi
Memasuki lebih dari dua dekade perdamaian, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai program yang berkaitan dengan implementasi MoU Helsinki dan reintegrasi.
Termasuk di dalamnya evaluasi terhadap pemanfaatan dana otonomi khusus serta program-program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelompok yang terdampak konflik.
Pandangan serupa juga muncul dari Wakil Ketua Komisi I DPRA Rusyidi Mukhtar atau Ceulangiek. Ia menilai 21 tahun perdamaian Aceh masih menyisakan pekerjaan besar dan implementasi MoU Helsinki perlu dievaluasi agar manfaat perdamaian dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga menegaskan bahwa tantangan Aceh setelah 21 tahun perdamaian bukan lagi sekadar menjaga agar konflik tidak kembali terjadi, melainkan memastikan masyarakat mendapatkan manfaat nyata melalui lapangan kerja, pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi.
Perdamaian Harus Berdampak pada Kehidupan Rakyat
Peringatan 21 tahun MoU Helsinki diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Perdamaian dinilai harus menjadi fondasi untuk membangun Aceh yang lebih sejahtera dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Bagi para pelaku sejarah konflik, keberhasilan perdamaian tidak hanya diukur dari tidak adanya perang, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat yang terdampak konflik mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, tuntutan terhadap pemerintah untuk memperkuat program reintegrasi, menyelesaikan persoalan hak-hak yang belum tuntas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu pekerjaan rumah penting Aceh setelah 21 tahun perdamaian.
Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perdamaian yang telah diperjuangkan dengan panjang tidak cukup hanya dipertahankan, tetapi juga harus terus diisi dengan pembangunan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh.
Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.