JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali menjadi sorotan. Salah satu isu yang dinilai sangat penting bagi masa depan Aceh adalah pengelolaan minyak dan gas bumi (migas), termasuk sejauh mana kewenangan Aceh dapat diperkuat dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Perdebatan mengenai migas Aceh kini ikut masuk dalam agenda pembahasan di Senayan. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membahas sejumlah aspek dalam revisi UUPA dengan melibatkan kementerian dan lembaga yang berkaitan langsung dengan kewenangan Aceh, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas.
Dalam agenda pembahasan tersebut, sektor migas menjadi salah satu persoalan yang harus diklarifikasi sebelum rumusan perubahan UUPA diselesaikan. Baleg DPR juga menjadwalkan pembahasan bersama Kementerian ESDM dan SKK Migas serta melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Kewenangan Migas Aceh Jadi Sorotan
Persoalan utama bukan sekadar mengenai keberadaan sumber daya migas di Aceh, tetapi menyangkut siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya serta seberapa besar manfaat ekonomi yang dapat diterima masyarakat Aceh.
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) selama ini menjadi lembaga penting dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di Aceh. Namun, pembagian kewenangan antara Aceh dan pemerintah pusat masih menjadi bagian dari perdebatan dalam revisi UUPA.
Isu tersebut semakin mendapat perhatian seiring dengan pembahasan mengenai perluasan kewenangan pengelolaan migas Aceh hingga wilayah laut di luar 12 mil.
Sebuah analisis yang terbit pada Juni 2026 mencatat adanya dorongan agar kewenangan pengelolaan migas Aceh diperluas hingga 200 mil laut atau zona ekonomi eksklusif. Analisis tersebut juga menyoroti nota kesepahaman antara BPMA dan SKK Migas pada Mei 2026 terkait keterlibatan BPMA dalam pengelolaan bersama wilayah kerja migas di luar 12 mil hingga 200 mil laut.
Jangan Sampai Aceh Hanya Menjadi Penonton
Bagi Aceh, persoalan ini bukan hanya menyangkut regulasi. Migas merupakan salah satu sumber daya strategis yang diharapkan mampu memberikan dampak terhadap perekonomian daerah.
Karena itu, muncul pertanyaan besar: apakah revisi UUPA benar-benar akan memperkuat posisi Aceh dalam pengelolaan migas atau justru kembali menempatkan Aceh sebagai daerah penghasil yang hanya menerima manfaat terbatas?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika pembahasan regulasi dilakukan di tingkat pusat.
Aceh memiliki lembaga khusus, yakni BPMA, yang dibentuk untuk menjalankan kewenangan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kekhususan Aceh. Karena itu, penguatan kedudukan dan kewenangan BPMA menjadi salah satu hal yang dinilai penting dalam pembahasan regulasi.
Pemerintah Aceh dan Senayan Didorong Kawal Kepentingan Daerah
Pembahasan revisi UUPA di DPR RI menjadi momentum bagi para wakil Aceh di Senayan untuk memastikan kepentingan daerah tidak terpinggirkan.
Baleg DPR sebelumnya menyatakan akan menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, BPMA dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PEMA). Langkah tersebut dilakukan agar perubahan regulasi tidak hanya disusun dari perspektif pemerintah pusat, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi daerah.
Di sisi lain, kepemimpinan BPMA juga memasuki fase baru. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA pada 5 Agustus 2026. Dalam agenda awalnya, Mawardi menyatakan sejumlah prioritas, antara lain meningkatkan lifting migas, memperkuat efisiensi biaya, mengembangkan sumur tua dan sumur masyarakat, serta memperluas keterlibatan kontraktor lokal dan sumber daya manusia Aceh dalam kegiatan hulu migas.
Pertarungan Regulasi untuk Masa Depan Migas Aceh
Dengan pembahasan revisi UUPA yang masih berlangsung, masa depan kewenangan migas Aceh kini sangat bergantung pada rumusan akhir undang-undang.
Bagi masyarakat Aceh, pembahasan tersebut bukan sekadar persoalan pasal dan ayat. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana sumber daya alam di wilayah Aceh dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, publik Aceh perlu mengawal proses pembahasan di Senayan secara terbuka. Jangan sampai perubahan regulasi yang seharusnya memperkuat kekhususan Aceh justru menghasilkan aturan yang mengurangi ruang Aceh dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri.
Pertanyaan “Migas Aceh ditulis ulang di Senayan, tanpa Aceh?” pada akhirnya akan terjawab dari isi final revisi UUPA.
Apakah Aceh benar-benar mendapatkan kewenangan yang lebih kuat, atau kembali hanya menjadi penonton di tengah kekayaan migas yang berada di wilayahnya?
Sumber pembanding: E-Media DPR RI, Dialeksis, dan JPNN.

Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.