Halaman

    Social Items

Tampilkan postingan dengan label NEWS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NEWS. Tampilkan semua postingan

 


Bener Meriah Seorang warga Desa Perumpakan Benjadi, Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Nur Ijah (51) meninggal dunia akibat tertimpa pohon petai. Pohon tersebut tumbang akibat angin kencang. "Saat kejadian korban bersama dua anaknya sedang memetik kopi di kebunnya. Tiba-tiba angin kencang melanda dan pohon petai di lokasi tumbang," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto kepada wartawan, Senin (30/5/2022)

Insiden itu terjadi pada Minggu (29/5) kemarin. Indra mengatakan, pada saat kayu jatuh, salah satu cabangnya mengenai kepala korban sehingga korban tak sadarkan diri.

Usai kejadian, korban dibawa ke Puskesmas Mesidah dengan menggunakan mobil warga. Korban disebut mengalami luka di bagian kepala.

"Korban dikebumikan hari ini di TPU Kampung Perumpakan Benjadi," jelas Indra

Angin kencang yang melanda Bener Meriah juga menyebabkan satu baliho rubuh dan menimpa seorang anggota polisi. Korban Bripka Zainal Arifin mengalami luka di kening, dagu dan punggung.

"Salah satu anggota kita Bripka Zainal mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh rubuhnya satu baliho yang tertiup angin kencang," ujar Indra.

Bripka Zainal merupakan anggota Polsek Bandar. Kejadian tersebut terjadi di depan Polsek pada hari Minggu kemarin. Saat kejadian, Zainal hendak pulang ke Polsek dengan menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba baliho ukuran 4X6 meter yang dipasang di jalan Pondok Baru-Samar Kilang jatuh dan menimpa bagian belakang motor Zainal. Akibat, Zainal dan motor terlempar ke dalam parit di depan Polsek.

"Berdasarkan rekam medis UGD Rumah Sakit Muyang Kute korban mengalami luka robek di bagian kening dan luka Robek di bagian dagu, dan puka lecet pada bagian punggung dan nyeri pada bagian pinggang belakang," sebutnya.

Warga diimbau untuk mewaspadai cuaca ekstrim dan angin kencang yang melanda seluruh Kabupaten Bener Meriah dalam beberapa hari terakhir. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa wilayah di Aceh.

1 Warga Aceh Tewas, Tertimpa Pohon, Polisi Luka Kena Baliho

 



ACEH ONE - LHOKSUKON - Forum Interaksi Mahahasiswa (FIMA) Kecamatan Paya Bakong - Aceh Utara menyerahkan santunan dan paket sembako kepada anak yatim/piatu dan fakir miskin di 39 desa dalam kecamatan setempat (30/04/2022)

Pembagian itu dilakukan oleh FIMA Paya Bakong sebagai bentuk kepedulian terhadap anak yatim/piatu dan masyarakat miskin..

Kita menggalang dana selama 20 hari dari 8 April 2022 Sampai 28 april 2022 ujar Ketua Panitia Muhammad mirza kepada media sabtu (30/4/2022).

Disebutkan bantuan tersebut diserahkan langsung oleh mahasiswa yang tergabung dalam FIMA kepada anak yatim/piatu dan fakir miskin, bantuan tersebut berupa 48 santunan kepada anak yatim/piatu, dan 50 paket sembako kepada fakir miskin dan anak yatim/piatu.

Adapun kegiatan ini turut di hadiri oleh muspika dan muspika plus beserta tokoh masyarakat kecamatan paya bakong.



Mewakili Keluarga Besar Forum Interaksi Mahasiswa (FIMA) Kecamatan Paya Bakong, kami mengucapkan ribuan terimakasih kepada seluruh pihak donatur baik muspika Paya Bakong, Forum Geuchik Paya Bakong, kemudian dari sejumlah perusahaan yang berdomisili di kecamatan Paya Bakong dan Baitul Mal Aceh utara,” ujar ketua FIMA Andi Muhammad Reza

Andi juga menyebutkan, pihaknya berharap dengan adanya program inisiatif ini dari mahasiswa setempat yaitu pembagian santunan dan paket sembako ini dapat meringankan beban anak yatim/piatu dan masyarakat miskin, di tengah pandemi Covid-19 serta menyambut Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Semoga kegiatan sosial yang kami lakukan ini dapat berlanjut di bulan ramadhan yang akan datang" pungkas Andi Muhammad Reza.


Sumber Andi Saputra

Forum Interaksi Mahahasiswa (FIMA) Kecamatan Paya Bakong - Aceh Utara menyerahkan santunan dan paket sembako kepada anak yatim/piatu dan fakir miskin di 39 desa dalam kecamatan setempat

 


HIKAYAT BUMOE BREUEH SIGUPAI: DARI KESATRIA KE ABDYA

Oleh : Rozal Nawafil

Tanggal 10 April merupakan momen bersejarah bagi Kabupaten Aceh Barat Daya. Dua dasawarsa yang lalu pada Rabu, 10 April 2002, Kab. Aceh Barat Daya resmi dimekarkan dari Kab. Aceh Selatan melalui UU No. 4 Tahun 2002. Tahun ini, kabupaten yang sering disingkat ABDYA ini memperingati Hari Jadi nya yang ke-20 tahun.

Di usianya yang ke-20 tahun, ABDYA telah melewati perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai pembangunannya dengan penuh suka maupun duka. Proses tersebut dilakukan dan dilalui seluruh stakeholder dan masyarakat ABDYA dengan semangat kesatuan dan kebersamaan sesuai motto ABDYA “Sapeue Kheuen Sahou Langkah” (Seiya Sekata Melangkah Bersama).

Sebelum berdiri sebagai kabupaten otonom, kelahiran ABDYA diawali proses panjang sejarah perjuangan para kesatria, pendiri dan pejuang pengembangan ABDYA sejak masa awal hadirnya koloni atau komunitas masyarakat di wilayah ini. Tulisan yang lengkap membahas hal ini salah satunya adalah buku Negeri Dan Rakyat Aceh Barat Daya Dalam Lintasan Sejarah (2009). Tinta emas proses inilah yang tertarik kami angkat kembali dalam momentum HUT ABDYA ke-20 untuk dibagikan kepada publik sebagai apresiasi kepada para kesatria, pendiri dan pejuangan pengembangan ABDYA serta menjadi inspirasi dan motivasi bagi pemuda dan pemudi ABDYA saat ini dan di masa mendatang.

BUMOE BREUEH SIGUPAI SEBELUM KEMERDEKAAN RI

Sebelum perang dunia, wilayah ABDYA dulunya merupakan lintasan wilayah barat Kesultanan Aceh yang dipimpin oleh tiap-tiap uleebalang sebagai penerima kekuasaan langsung dari Sultan Aceh.  Wilayah barat Kesultanan Aceh ini mulai dibuka pada Abad ke-16 M di masa pemerintahan Sultan Saidil Mukamil (1588-1604 M), kemudian dilanjutkan oleh Sultan Iskandar Muda (1607-1636 M) dengan mendatangkan orang-orang Aceh Rayeuk dan Pidie ke pesisir barat Aceh. Kemudian sejak tahun 1665 M, terjadi pula migrasi penduduk Minang dari Pariaman; Rao, Pasaman; Kampar dan wilayah lainnya di Minangkabau Darul Qarar ke pesisir barat selatan Aceh Darussalam akibat terjadinya Traktat Painan antara Penghulu Adat Minangkabau dengan VOC di tahun 1662 M. Hal ini membuat orang Minang yang tidak mau tunduk dengan Belanda dan keturunan hulubalang Aceh yang sebelumnya mengontrol Pariaman berdiaspora ke pesisir barat selatan Aceh bersamaan dengan kedatangan para petani dan orang-orang Aceh Rayeuk dan Pidie ke wilayah ini.

Akibat diaspora tersebut, terbentuklah dua koloni atau entitas kesukuan yang tersebar di wilayah ini yaitu Suku Aceh dan Suku Aneuk Jamee (bahasa Aceh: Tetamu; dari Minangkabau). Koloni tersebut membangun komunitas mereka terutama pada daerah pesisir khususnya muara-muara sungai setempat seperti Lama Tuha, Kuala Batu, Susoh, Suak, Lhok Pawoh dan Pasi Manggeng. Setelah itu untuk mengontrol dan menyatukan masyarakat di wilayah itu, Sultan Aceh mengangkat sedikitnya 5 uleebalang di wilayah ini yaitu uleebalang Susoh, Kuala Batee, Blangpidie, Tangan-Tangan (Lhok Pawoh Utara) dan Manggeng serta beberapa uleebalang cut seperti Bak Weu (Lembah Sabil), Pulau Kayu dan lain-lain.

Setelah ditandatanganinya Korte Verklaring antara beberapa uleebalang dengan Belanda pada 24 Februari 1874, wilayah yang saat ini merupakan wilayah ABDYA dimasukan oleh Belanda ke dalam bagian Gouvernement Atjeh en Onderhoorigheden (Pemerintah Aceh dan Bawahannya). Wilayah ini saat itu secara administratif berada di bawah afdeling Westkust van Atjeh (Kabupaten Aceh Barat: ibukotanya Meulaboh) dan termasuk wilayah pengawasan (controlegebied) dari onderafdeling (kewedanan) landschap Tapa Toean (Tapaktuan).

Wilayah ABDYA pada masa Hindia Belanda, terdiri dari beberapa zelfbesturende landschaapen (kecamatan yang dipimpin uleebalang dengan otonomi) yaitu Kuala Batu, Susoh, Blang Pidie (Blang Pedir), Lhok Pawoh Utara dan Manggeng. Di zaman penjajahan Jepang, struktur wilayah administratif tidak berubah kecuali penggantian nama dalam bahasa Jepang, seperti Afdeling menjadi Bunsyu, Onderafdeling menjadi Gun dan Landschap menjadi Son. Wilayah Afdeling Westkust van Atjeh pada masa pemerintahan Jepang disebut Nishi-Aceh Bunsyu (Kabupaten Aceh Barat).

BUMOE BREUEH SIGUPAI PASCA KEMERDEKAAN RI

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah (BPKNID) melakukan rapat pada 5 Desember 1945 di rumah Controleur (Wedana) Tapaktuan untuk membahas tuntutan adanya Kabupaten Aceh Selatan yang terpisah dari Kabupaten Aceh Barat. Kemudian dikeluarkan Keputusan Gubernur Sumatera No. 70 tanggal 28 Desember 1945 dan diumumkan kembali pada tanggal 15 Januari 1946 tentang pembagian Keresidenan Aceh menjadi 7 Luhak (Wilayah) yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat dan Aceh Selatan. Aceh Selatan saat itu beribukota di Tapaktuan.

Tidak lama setelah itu muncul ide untuk memindahkan ibukota kabupaten dari Tapaktuan ke Blangpidie. Pemindahan ini didasari atas faktor politik, ekonomi, budaya dan pendidikan. Apalagi daerah Blangpidie sejak dulu sudah berkembang pesat dan maju dalam sektor perdagangan seperti yang tersirat dalam lagu berjudul Aceh Selatan yang dinyanyikan oleh Syah Loetan, “Naksu Mita Peng Jak U Blangpidie, Naksu Meutani U Geunang Jaya” (Kalau mau cari uang datang ke Blangpidie, kalau mau bertani datang ke Geunang Jaya, Babahrot). Upaya pemindahan ibukota Aceh Selatan ke Blangpidie untuk sementara berhasil dilakukan. Pada tahun 1948, ditetapkanlah Blangpidie sebagai ibukota alternatif untuk Kab. Aceh Selatan. Hal itu ditandai dengan dipindahkan beberapa kantor dan fasilitas lainnya dari Tapaktuan ke Blangpidie termasuk pemancar telekomunikasi dan berbagai sarana lainnya. Namun, setelah agresi militer Belanda pada tahun 1949, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Sumatera Utara memutuskan untuk memindahkan kembali ibukota Aceh Selatan dari Blangpidie ke Tapaktuan.

Setelah itu, upaya pemindahan ibukota Aceh Selatan ke Blangpidie kembali berkembang lebih jauh hingga muncul usulan agar wilayah Blangpidie dan sekitarnya dijadikan satu kabupaten baru. UU Drt No. 7 Tahun 1959 dan UU No. 24 Tahun, membagi wilayah Aceh Selatan ke dalam tiga wilayah kerja Asisten Wedana (Pembantu Bupati) yaitu Blangpidie, Bakongan, dan Singkil. Asisten Wedana Blangpidie, membawahi lima Kecamatan, yaitu Kuala Batee, Susoh, Blangpidie, Tangan-Tangan, dan Manggeng.

Asisten Wedana Blangpidie saat itu Raden Soepeno mendukung dan berupaya kembali memekarkan wilayahnya menjadi satu kabupaten baru. Nama awal Kabupaten yang diusulkan ke pemerintah saat itu adalah "Kabupaten Kesatria". Nama ini diputuskan dalam rapat panitia dan tokoh masyarakat dari 6 kecamatan yang dipimpin oleh Tgk. M. Saleh Kapa. Nama Kesatria ini didasarkan pada upaya keras perjuangan pembentukan kabupaten ini yang sebelumnya sempat luruh pada awal tahun 1950-an dan baru muncul kembali pada tahun 1960-an.

Pada tanggal 10 November 1965 dibentuk panitia penuntut Dati II ‘Kesatria’ yang diketuai oleh R. Soepeno untuk memperjuangkan wilayah 6 kecamatan yaitu Kuala Batee, Susoh, Blangpidie, Tangan-Tangan, Manggeng dan Darul Makmur (kecamatan dalam wilayah Aceh Barat yang sekarang masuk dalam wilayah Kab. Nagan Raya) untuk dijadikan kabupaten baru dengan nama Kabupaten Kesatria.

Namun setelah keluarnya SK Bupati Aceh Selatan No. 13/111/1968 pada 18 Oktober 1968 yang menetapkan lima kecamatan (Manggeng, Tangan-Tangan, Blangpidie, Susoh dan Kuala Batee) menjadi Daerah Perwakilan Aceh Selatan dengan Ibukotanya Blangpidie, nama usulan nama kabupaten Kesatria diubah menjadi "Aceh Barat Daya" serta Darul Makmur dikeluarkan dari rencana wilayah kecamatan di Kab. Aceh Barat Daya.

Pada 2 April 1968, DPRDGR Kab. Aceh Selatan menerima dan mendukung sepenuhnya tuntuan Panitia Penuntut Kab. Aceh Barat Daya. Lalu, pada 5 Juni 1969, DPRDGR Kab. Aceh Selatan merekomendasikan kepada Pemerintah D.I. Aceh untuk mengukuhkan lima kecamatan dalam bekas asisten wedana Blangpidie menjadi Perwakilan Kabupaten Aceh Selatan di Blangpidie. Pada tanggal 6 Juni 1969, Gubernur D.I. Aceh mengukuhkan lima kecamatan tersebut menjadi Perwakilan Kab. Aceh Selatan yang dikepalai oleh seorang Pejabat Penata Praja sebagai Pembantu Bupati Aceh Selatan Wilayah Blangpidie.

Di tahun 1970-an hingga berakhirnya era orde baru, upaya pembentukan ABDYA masih terus digaungkan namun tidak terlalu intens bahkan cenderung redup. Upaya ini baru intens kembali pasca reformasi. Pada 3 Maret 1999, Pembantu Bupati Aceh Selatan Wilayah Blangpidie membentuk Panitia Lokal Peningkatan Status Wilayah Kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan Wilayah Blangpidie menjadi Kab. Aceh Barat Daya. Untuk mendukung segera ABDYA lahir, pada tanggal 1-2 Mei 1999 diadakan Lokakarya (Workshop) tentang Profil dan Potensi Wilayah Calon Kab. Aceh Barat Daya di Blangpidie. Pada 2 Mei 1999, tokoh-tokoh masyarakat, ulama, dan tokoh pemuda mengeluarkan Pernyataan Sikap di lima Kecamatan tentang keinginan membentuk kabupaten otonom.

Setelah itu, pada 22 Mei 1999, Gubernur D.I. Aceh membentuk Tim Pembinaan Peningkatan Status Lembaga Dekonsentrasi dan Desentralisasi untuk melakukan pengkajian terhadap rencana membentuk kabupaten baru. Lalu pada 1 Juni 1999 Bupati Aceh Selatan, merekomendasikan kepada Gubernur NAD tentang peningkatan status Pembantu Bupati Wilayah Blangpidie. Pada 12 Juli 1999, DPRD Kab. Aceh Selatan menyetujui peningkatan status Pembantu Bupati Aceh Selatan Wilayah Blangpidie menjadi Kab. Aceh Barat Daya. Pada 19 Februari 2000, Gubernur NAD kembali mengusulkan kepada Mendagri agar menyegerakan pembentukan Kab. Aceh Barat Daya. Hingga akhirnya pada 10 April 2002 diterbitkan UU No. 4 tahun 2002 yang berisi tentang pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya yang awalnya terdiri dari 6 kecamatan yaitu Kecamatan Babahrot, Kuala Batee, Susoh, Blangpidie, Tangan-Tangan dan Manggeng. Saat ini kecamatan di Aceh Barat Daya berjumlah 9 kecamatan setelah dibentuknya Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Setia dan Kecamatan Lembah Sabil.

Pada 8 Ramadhan 1443 H ini, Kabupaten Aceh Barat Daya genap berusia 2 dasawarsa. Sejarah pasang surut perjuangan pembentukan dan pembangunan ABDYA hingga saat ini menunjukkan semangat Rakyat ABDYA dalam menghadirkan kemandirian dan kesejahteraan di Bumoe Breuh Sigupai. Dalam momentum ramadhan ini kita berharap semoga ke depan semangat Sapeue Kheuen Sahou Langkah terus digelorakan oleh generasi penerus sehingga cita-cita bersama mewujudkan Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur diridhai oleh Allah SWT. Dirgahayu ABDYA.

***

Rozal Nawafil adalah Pemuda asal Blangpidie, Aceh Barat Daya; Praja Utama atau Mahasiswa Tingkat Akhir pada Prodi Manajemen SDM Sektor Publik Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

HIKAYAT BUMOE BREUEH SIGUPAI: DARI KESATRIA KE ABDYA



ACEHONE -  BLANGPIDIE


Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menerima laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) 2022. 

Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi SH mengatakan bahwa pihaknya kembali menerima tiga laporan tentang dugaan kecurangan Pilchiksung.

“Hari ini ada tiga orang gang datang ke kantor Yara Perwakilan Abdya untuk melaporkan dugaan kecurangan Pilchiksung,” ujar Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi SH.


Laporan pertama, katanya, pihaknya menerima laporan adanya indikasi kecurangan terjadi di Gampong Tokoh 2, Kecamatan Lembah Sabil.


Persoalannya, adanya kelebihan suara, dari daftar pemilih yang hadir sebanyak 320 DPT, anehnya saat penghitungan suara, jumlah suara menjadi 321.


“Kita menduga, penggelembungan suara, sehingga ini harus diusut tuntas,” katanya. 

Laporan kedua, tambahnya, terjadi di Gampong Geulanggan Gajah, Kecamatan Kuala Batee.


Bahwa, kandidat terpilih,  sampai saat ini belum melampirkan ijazah SD, SMP, cuma dilampirkan ijazah paket C.


“Keaslian ijazah paket c pun masih diragukan, maka ini perlu kejelasan, khususnya penyelanggara, kenapa persoalan seperi ini bisa terjadi,” katanya. 

Terakhir, sebutnya, terjadi dugaan kecurangan di  Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie. 

“Persoalannya, ada dugaan penggelembungan suara, hasil perhitungan lebih suara sebanyak 6 suara,” pungkasnya.



Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya


Dikutip dari serambinews.com



Yara Aceh Barat Daya Terima Laporan Kecurang Pemilihan Kecik Di Beberapa Daerah

Aceh One - Blangpidie, Pulau Kayu, 





Menjelang hari pencoblosan, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Aceh Barat Daya menggelar acara  penyampaian visi misi dan program kerja bagi calon Keuchik,  Sabtu (20 Maret 2022

Acara yang digelar di lapangan bola kaki desa Pulau Kayu, acara tersebut dihadiri oleh Pj Keuchik  Gampong Pulau Kayu Bapak Aguslan, Ketua Tuha Peut, Tuha lapan dan seluruh Kandidat calon keuchik Pimpinan  Gampong Pulau Kayu Periode 2022-2028.  


Dalam kesempatan ini ada tiga calon kandidat yang akan bertarung untuk  merebutkan orang nomor satu di Gampong Pulau kayu dan untuk menarik perhatian masyarakat, masing-masing dari mereka telah menyusun program kerja untuk di sajikan kepada Masyarakat Desa Pulau kayu. 


Gelaran visi-misi dan program kerja bagi calon Keuchik tersebut dimulai pukul 15.00 WIB. Antusiasme warga untuk melihat paparan dari calon Keuchik sangat tinggi


Calon Keuchik

 Bapak Mukhlis Satria (Nomor urut 1), 


Bapak Idris (Nomor urut 2), 


Bapak Bustami.U (Nomor Urut 3) 


masing-masing telah mempersiapkan paparan program kerja unggulannya. 



Dilanjutkan sambutan dari Ketua Panitia Bapak Nazaruddin selaku ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Pulau kayu, Ia mengatakan, kepada setiap kandidat yang akan bertarung dalam Pemilihan keuchik gampong Pulau Kayu mendatang untuk tidak menjelek-jelekkan kandidat lain serta tidak dibenarkan mengungkit keburukan Pemimpin yang lama sehingga para calon fokus pada visi dan misinya masing-masing.

Ketua P2K juga menegaskan tidak ada yang nama nya sogok menyogok atau moneypolitik dalam pemilihan Kechik gampong Pulau Kayu, Jika kedapatan Pihak Panitia akan memproses secara hukum bahkan dapat dinyatakan GUGUR.


Acara Pemaparan Visi misi Calon Kechik desa Pulau Kayu juga dibantu  oleh Mahasiswa dari KKN


Sumber Acehone.my.id

Penyampaian Visi Misi Para calon Keuchik Gampong Pulau Kayu

 


ACEH ONE - ABDYA | Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) Al Munawwarah Dusun Pasir Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar acara peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1443 H/2022 M.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Pengurus TPA Al Munawwarah bersama masyarakat juga mengadakan sejumlah perlombaan yang diikuti oleh seluruh santri-santriwan.

Disela-sela kegiatan, pimpinan TPA Al Munawwarah, Ustazah Hasanah menyebutkan, kegiatan tersebut mengusung tema “Menanamkan Cinta Allah dan Rasulnya dalam menghadapi kehidupan diakhir zaman”.

Dalam kegiatan ini, katanya, anak-anak diajak senantiasa mengenal Allah SWT dan Nabi-Nabinya melalui berbagai perlombaan yang bernuansa islami yang dinilai oleh juri yang berkompeten di bidangnya masing-masing.

“Malam ini pembukaan dan penutupan pada malam Senin depan, pada penutupan nanti akan ada ceramah agama oleh ustadz Armisli,” pungkas Ustazah Hasanah.

Berdasarkan pantauan, kegiatan pembukaan tersebut mendapatkan antusias dari santri-santriwan serta masyarakat setempat. Para panitia juga menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.(RED).

Dikutip dari noa.co.id

Acara Isra Miraj, TPA Al Munawwarah Aceh Barat Daya Tumbuhkan Cinta kepada Allah dan Rasul



ACEH ONE - Blangpidie - Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PC Tarbiyah-Perti) Aceh Barat Daya (Abdya) mengecam pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara adzan atau "bang" dengan gongongan anjing.

"Pernyataan Menag tersebut sangat melukai hati umat Islam, sehingga harus segera diralat dan meminta maaf kepada publik khususnya kepada umat Islam. Karena sangat tidak pantas menganalogikan suara adzan dan gonggongan anjing dengan alasan apapun", kata Ketua PC Tarbiyah-Perti Abdya Tgk H Muhammad Qudusi Syam Marfaly.

Menurut pria yang kerap disapa Abu Muda ini, meskipun mungkin Menag keseleo lidah, namun sudah seringkali ia mengeluarkan statement yang menyinggung hati masyarakat serta memicu kegaduhan dan polemik di tengah umat beragama.

"Pernyataan dan sikap Menag Yaqut yang demikian mencerminkan kepribadian dan pemikirannya yang "jahil muraqqab", sehingga sangat tidak layak ia menjabat sebagai Menteri Agama RI", ungkapnya.

"Untuk menyelamatkan Kemenag, Presiden harus mengganti Menag Yaqut dengan sosok yang lebih baik sebagai Menteri Agama RI", ujar Abu Muda.

"Menag Yaqut perlu kembali mengaji lebih dalam kepada ulama dan kiyai. Kami minta Bapak Presiden untuk menegur dan mengevaluasi Menag Yaqut,", tuturnya

Lanjut nya, umat Islam di seluruh dunia saat ini sedang mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadhan. Sudah cukup umat Islam berduka karena pelanggaran HAM yang dialami muslim India, ditambah pembatasan beribadah dan sikap tidak etis pejabat negara di negeri sendiri.

Pernyataan Menag Yaqut yang liar ini, dikhawatirkan justru akan merusak stabilitas kerukunan umat beragama, sehingga mengganggu konsen pemerintah mengentaskan permasalahan yang sedang dihadapi negara.

"Di tengah situasi seperti sekarang ini. Di saat covid-19 varian omicron belum reda, minyak goreng langka, ditambah deklarasi perang Rusia-Ukraina, jangan buat lagi masyarakat resah dengan hal yang tidak substansial” tutur Abu Muda Tgk Qudus.

"Perti Abdya mengajak dan memohon kepada semua pihak untuk lebih arif dalam berbicara. Jika tidak bisa maka diam lebih baik," pinta Abu Muda yang juga merupakan pimpinan Dayah Bustanul Huda Blangpidie.

Seperti diketahui, Menag Yaqut Cholil Quomas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Saat diwawancarai di Pekanbaru Riau, Yaqut kemudian menjelaskan aturan tersebut dengan mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan." ujarnya. (RNa)

Perti Abdya Kecam Menag Atas Analogi Adzan dengan Gongongan Anjing


ACEH ONE - Polda Aceh menyatakan 400 mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh berpotensi menjadi tersangka. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan alasan polisi hingga kini belum menetapkan tersangka aktor kasus tersebut.

Alfian mengatakan hasil audit kerugian negara kasus itu sudah keluar sehingga polisi seharusnya telah menetapkan tersangka pihak pemberi beasiswa. Dia mengatakan masyarakat masih ingat nama-nama aktor yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktor dulu sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut ditetapkan tersangka wajib diproses," jelas Alfian.

"Kalau hanya penerima yang tidak berhak saja yang mau ditetapkan tersangka maka patut diduga kasus tersebut telah disetir oleh para elite yang diduga terlibat," lanjutnya.

Menurutnya kasus itu tidak kunjung ada tersangka meski sudah tiga kali berganti Kapolda Aceh. Dia berharap polisi segera menuntaskan kasus yang merugikan negara Rp 10 miliar tersebut.

"Kami dari awal menilai kasus ini murni terjadi korupsi dan diduga kuat terlibat elit politisi. maka kita selalu berharap kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara utuh. Artinya siapapun terlibat, termasuk yang menikmati aliran dana hasil pemotongan wajib mempertangungjawabkan perbuatannya," terang Alfian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan, kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh itu telah dua kali disupervisi Bareskrim Polri dan KPK. Berdasarkan hasil diskusi materi perkara disepakati mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat termasuk perbuatan melawan hukum.

"Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," kata Winardy dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/2).

Winardy menjelaskan, pihaknya meminta mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut mengembalikan uang yang diterima ke kas daerah. Bila tidak, mereka disebut memungkinkan ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut," jelas Winardy.

Menurutnya, para mahasiswa itu memiliki niat untuk melakukan tindak pidana. Mereka disebut mengetahui tidak cukup syarat untuk menerima beasiswa tapi memaksakan diri dengan membuat kesepakatan dengan koordinator.

"Sebenarnya jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa," ujar Winardy.

Polda Aceh, kata Winardy, masih memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tak cukup syarat untuk mengembalikan dana beasiswa. Penyidik disebut bakal segera menuntaskan kasus tersebut.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," bebernya.

400 MAHASISWA ACEH JADI TERSANGKA KORUPSI DIPERKIRAKAN 10 MILIAR