Halaman

    Social Items

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

 


Atasi Pemborosan Anggaran, Badan Gizi Nasional Evaluasi Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta Per Hari

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari yang dialokasikan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil di tengah upaya penataan ulang program nasional tersebut, menyusul adanya temuan terkait pembengkakan jumlah titik dapur serta dugaan pemborosan anggaran yang kini tengah menjadi sorotan tajam pemerintah.

Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap komponen biaya operasional tersebut sama sekali tidak akan mengganggu atau memotong anggaran bahan baku makanan yang telah ditetapkan sebesar Rp10 ribu per porsi bagi para penerima manfaat. Menurutnya, alokasi untuk bahan makanan dan insentif operasional berada pada pos anggaran yang berbeda.

"Rp10 ribu per porsi itu kan untuk bahan baku, tidak ada kaitannya dengan insentif Rp6 juta per hari. Kami melakukan evaluasi pada insentif Rp6 juta tersebut semata-mata agar pelaksanaannya lebih efisien," ujar Nanik kepada wartawan di Jakarta.

Kendati demikian, Nanik enggan memberikan tanggapan lebih jauh saat dimintai komentar mengenai temuan Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan penyidikan korps adhyaksa tersebut, dana insentif operasional SPPG diduga kuat sempat dinikmati oleh sejumlah mantan pejabat BGN yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Wah, saya tidak tahu soal dana insentif Rp6 juta yang dipakai oleh eks pejabat tersebut. Silakan tanyakan langsung ke pihak Kejagung, jangan ditanyakan kepada saya," tutur Nanik.


Potensi Pemborosan Anggaran Hingga Rp1 Triliun per Bulan


Rencana pengetatan dan evaluasi insentif ini mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan adanya lonjakan drastis pada jumlah titik dapur MBG di lapangan. Lonjakan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal ini dinilai memicu potensi pemborosan anggaran negara dalam skala besar.

Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, membeberkan bahwa jumlah titik dapur program Makan Bergizi Gratis yang awalnya direncanakan hanya berkisar 21 ribu titik, kini membengkak menjadi 27.877 titik di seluruh Indonesia. Hal ini berarti terdapat penambahan sebanyak 6.877 titik dapur dari target semula.

Dengan regulasi yang menetapkan insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap titik dapur, penambahan ribuan unit baru tersebut secara otomatis mendongkrak pengeluaran negara hingga lebih dari Rp1 triliun per bulan.

"Ada pembengkakan sebanyak 6.877 titik. Jika dihitung dengan skema Rp6 juta per hari untuk satu titik, maka dalam satu bulan terjadi pengeluaran tambahan yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Ini merupakan bentuk pemborosan," kata Zulhas memaparkan estimasi kerugiannya.

Selain pembengkakan secara total, pemerintah juga mengidentifikasi lonjakan titik dapur yang signifikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dari proyeksi awal yang hanya membutuhkan sekitar 2.000 titik, realisasi di lapangan justru melonjak tajam menjadi 8.617 titik dapur.

Masuk Radar Penyidikan Korupsi Kejaksaan Agung

Di sisi lain, skema insentif harian bernilai fantastis ini juga menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief, membenarkan bahwa para tersangka dalam kasus ini diduga kuat memanfaatkan celah dalam skema dana insentif operasional SPPG untuk meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.

"Kurang lebih objek penyidikannya adalah dana insentif SPPG yang Rp6 juta itu. Yang diberikan per hari kan," ujar Syarief saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Sebagai informasi, pemberian insentif Rp6 juta per hari tersebut secara legal formal diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Dalam juknis tersebut, insentif diberikan menggunakan skema availability-based atau berbasis pada ketersediaan layanan. Artinya, dana operasional itu digelontorkan untuk menjamin kesiapsiagaan dan keberlangsungan dapur harian, bukan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang berhasil disalurkan ke masyarakat.

Sebelum kasus ini mencuat, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sempat memberikan penjelasan bahwa skema insentif harian tersebut sengaja dirancang sebagai bentuk kompensasi bagi para mitra pihak ketiga. Kompensasi diberikan karena pihak mitra harus menanggung seluruh investasi awal pembangunan fisik dapur beserta risiko operasionalnya tanpa menyerap dana APBN secara langsung.

Atasi Pemborosan Anggaran, Badan Gizi Nasional Evaluasi Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta Per Hari