Halaman

    Social Items


Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Dalami Aliran Dana

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka terbaru ini menambah jumlah pihak yang telah dijerat dalam perkara yang menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). 

Tersangka terbaru adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS). Penyidik menduga GHS memiliki peran dalam pengaturan dan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra pelaksana program MBG. Setiap titik SPPG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp100 juta. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut GHS juga diduga memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, kepada mantan Kepala BGN berinisial DH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. 

Sejauh ini, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar, ibu hamil, dan balita. 

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup

Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Dalami Aliran Dana

inisial news


Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Dalami Aliran Dana

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka terbaru ini menambah jumlah pihak yang telah dijerat dalam perkara yang menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). 

Tersangka terbaru adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS). Penyidik menduga GHS memiliki peran dalam pengaturan dan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra pelaksana program MBG. Setiap titik SPPG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp100 juta. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut GHS juga diduga memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, kepada mantan Kepala BGN berinisial DH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. 

Sejauh ini, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar, ibu hamil, dan balita. 

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup